Ambil contoh, stimulus berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk karyawan di sektor tertentu yang berpenghasilan sampai dengan Rp 5 juta, baru terserap sebanyak Rp 55 miliar. Padahal, Pemerintah mengalokasikan insentif perpajakan tersebut senilai total Rp 6,5 triliun.
Begitu pula dengan stimulus infrastruktur yang baru terserap Rp 3,56 triliun, cuma 31,46% dari total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 11,215 triliun. "Ada potensi stimulus tidak terserap semua," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Eddy Abdurrahman, akhir pekan lalu.
Kedua, banyak pengusaha yang enggan memanfaatkan stimulus fiskal, khususnya pembebasan PPh Pasal 21 dan subsidi bea masuk. "Stimulus PPh 21, misalnya, kami mendapat laporan, pengusaha tidak mau mengurus insentif ini karena takut tahun depan tidak ada kebijakan itu lagi dan dia tetap ditagih oleh karyawan," ujar Eddy.
Makanya, besar kemungkinan Pemerintah hanya akan melanjutkan program-pro-gram stimulus yang penyerapannya bagus tahun depan. "Stimulus apa saja yang akan dipertahankan tahun depan, tentu masih tergantung hasil evaluasi tersebut," kata Edy.
Deputi Bidang Evaluasi Pembangunan Bappenas Bambang Widianto bilang, Pemerintah akan terus melakukan pemantauan pelaksanaan stimulus. "Penyerapannya memang masih kecil tapi sedikit banyak telah mampu mendorong penyerapan tenaga kerja dan konsumsi masyarakat," ujar dia.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment