”Penerapan sistem pajak online akan ditangani pihak ketiga atau diswastakan. Lelang pengadaan teknologi dan peralatan itu akan dilakukan oleh pihak swasta yang sudah ditentukan,” kata Fauzi Bowo, Senin (12/10), di Balaikota DKI Jakarta.
Berdasarkan jadwal sebelumnya, sistem pajak online harus diterapkan pada 1 Oktober 2009. Namun, berdasarkan kajian DPRD dan Dinas Pelayanan Pajak DKI, harus ada pihak ketiga untuk menjalankan sistem pajak online supaya pemeliharaan dan operasionalnya lebih terjaga. Keputusan ini menyebabkan seluruh proses pelelangan mundur dari jadwal semula.
Dalam kaitan itu, Fauzi meminta agar lelang peralatan dan teknologi digelar pada Rabu (14/10). Pada tahap awal, sebanyak 800 restoran, hotel, dan tempat hiburan akan mengikuti program sistem pajak online.
Pajak online harus diterapkan untuk mengefisienkan pemasukan pajak dari hotel, restoran, dan tempat hiburan. Jika sukses menaikkan pendapatan secara signifikan, sistem pajak online akan diterapkan atas semua hotel, restoran, dan tempat hiburan.
Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta tahun 2009, jumlah wajib pajak restoran sekitar 5.700 unit, hotel sekitar 400 unit, dan berbagai tempat hiburan ada 800 unit.
Tahun ini, target pemasukan dari pajak hotel Rp 708 miliar, pajak restoran Rp 670 miliar, dan pajak hiburan Rp 300 miliar.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengawasan Hotel Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (APH PHRI) Diyak Mulahela mengatakan, para pengusaha hotel, tempat hiburan, dan restoran sebenarnya mendukung pelaksanaan pajak online. Namun, mereka mendesak adanya jaminan secara tertulis mengenai keamanan data dan transaksi yang disimpan secara komputerisasi oleh pemerintah provinsi.
Kebocoran data masih menjadi kekhawatiran pengusaha karena sistem online membuat semua data transaksi di komputer kasir akan terkirim ke komputer pemerintah provinsi.
Harian Kompas, 13 Oktober 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment